Lpse Kementerian Pendidikan – Sekretariat Negara menerima penghargaan pengadaan dari Kementerian Keuangan pada tahun 2018 atas penggunaan kemampuan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Penghargaan ini diberikan karena Sekretariat Negara Departemen ini dinilai baik dalam mengimplementasikan standardisasi nasional untuk memaksimalkan pemanfaatan LPSE.
Sejak pertama kali dilaksanakan pada 2008 hingga akhir tahun lalu, hasil efisiensi pengadaan LPSE Kementerian Keuangan mencapai 17,84% dari total nilai transaksi Rp31,6 triliun atau Rp5,23 triliun. Sementara itu, efisiensi pengadaan barang/jasa kementerian/departemen/lembaga yang bekerja sama dengan LPSM Kementerian Keuangan tahun 2012-2017 mencapai 24% dari anggaran sebesar 22,05 triliun.
Lpse Kementerian Pendidikan
Sekretariat Kementerian Keuangan telah menggunakan LPSM Kementerian Keuangan sejak tahun 2012, dan setiap tahun terjadi peningkatan efisiensi pengadaan. Pada tahun anggaran 2017, Sekretariat Kementerian Negara mencapai efisiensi sebesar 25% dari total pagu anggaran sebesar Rp172,13 miliar. Oleh karena itu, Sekretariat Negara dinilai telah melakukan efisiensi pengadaan dan layak mendapatkan penghargaan pengadaan tahun 2018.
Lpse Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati mengatakan pengadaan barang dan jasa memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Pasokan barang dan jasa yang baik dapat menciptakan perekonomian yang inklusif dan program pembangunan pemerintah yang berkualitas.
“Pengadaan sebagai alat belanja publik merupakan bagian integral dari proses pelaporan kinerja pelayanan publik. Efisiensi pengadaan LPSE Perbendaharaan juga dapat didayagunakan untuk mengoptimalkan biaya,” ujarnya dalam Laporan Barang/Jasa Nasional Tahun 2018. Workshop Pengadaan sekaligus penyerahan penghargaan pengadaan di gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Senin (26/2) lalu.
Selain Sekretariat Kementerian Negara, beberapa K/L/I juga menerima penghargaan tersebut. Penilaian Kementerian/Lembaga/Evaluator: Kementerian BUMN, Komisi Yudisial, BKN, LPS, BPK, LAN, PPATK, Administrasi Jasa Keuangan, Perpustakaan Nasional, KPK, KPPU, SKK Migas, BPKP dan ANRl. Dengan penghargaan ini, kami berharap agar K/L/I selalu mengoptimalkan pelaksanaan pengadaan melalui LPSE Kementerian Keuangan di unitnya masing-masing untuk menjaga efisiensi. (TEA/Umum – Kemenkumham) LPSE Pendidikan merupakan kepanjangan dari Lembaga Pengadaan Elektronik Pendidikan. Pelaksanaan LPSE didahului dengan service level agreement antara K/L/D/I dengan LKPP. Pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik meliputi penawaran elektronik dan pengadaan elektronik.
Pengadaan barang atau jasa pemerintah secara elektronik adalah proses pengadaan barang atau jasa oleh pemerintah yang dilakukan secara elektronik, yaitu melalui internet atau melalui internet dengan menggunakan teknologi informasi dan sarana elektronik. Layanan ini diselenggarakan oleh LPSE Layanan Pengadaan Nasional (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) yang dilaksanakan secara nasional di bawah koordinasi Layanan Kebijakan Pengadaan Publik.
Penetapan Pemenang Tender Proyek Gedung Tik Politeknik Lhokseumawe Diduga Melanggar Hukum
Tujuan dan fungsi pengadaan barang dan jasa publik secara elektronik adalah sebagai berikut: meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, meningkatkan persaingan usaha yang sehat dan akses pasar, meningkatkan tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses pengendalian dan pemantauan, serta memenuhi kebutuhan akses informasi secara real-time.
Gubernur, atau bupati, atau walikota, atau K/L/I membentuk LPSE untuk membantu pejabat pengadaan dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah. ULP atau pejabat pengadaan di K atau L atau Dikti atau BUMN yang bukan LPSE dapat melakukan pengadaan secara online dengan menjadi pengguna LPSE lain K/L/D/I terdekat.
LPSE berfungsi sebagai penyelenggara sistem elektronik, unit pendaftaran dan verifikasi pengguna, dan unit layanan pengguna. Pelaksanaan LPSE didahului dengan service level agreement antara K/L/D/I dengan LKPP. Pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik meliputi penawaran elektronik dan pengadaan elektronik.
Pelelangan secara elektronik adalah tata cara penyediaan barang atau jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua pemasok barang atau jasa yang terdaftar dalam sistem pengadaan barang atau jasa secara elektronik, dengan ketentuan mengajukan 1 (satu) lelang secara elektronik. pengadaan. Sistem ini diselenggarakan oleh LPSE. Pengadaan elektronik adalah proses pembelian barang atau jasa melalui sistem katalog elektronik (E-Catalogue).
Lpse Seluruh Indonesia: Lpse Kementerian Ketenagakerjaan
Katalog elektronik adalah sistem informasi elektronik yang berisi data tertentu seperti daftar, jenis, spesifikasi, harga barang dari berbagai pemasok barang dan jasa pemerintah. Berdasarkan proyek amandemen Keputusan Presiden tanggal 28 Maret 2012 No. 54 LC, barang dan jasa yang harus dimasukkan dalam katalog elektronik ditentukan. 200.000.000 Rp.
Dengan ketentuan barang atau jasa yang boleh masuk dalam daftar adalah barang atau jasa yang sudah tersedia dan sudah ada persaingan di pasar, antara lain mobil, alat berat, peralatan IT, alat kesehatan, obat-obatan, perumahan, hotel atau kamar. persewaan pertemuan, tiket pesawat dan pengiriman benih.
Keberadaan LPSE ini diharapkan semakin meningkatkan dan menjamin efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas dalam membelanjakan uang rakyat. Selain itu, proses e-procurement barang atau jasa pemerintah dapat menjamin ketersediaan informasi, peluang, dan peluang bisnis.
Selain mengedepankan persaingan yang sehat dan menerapkan aspek keadilan yang tidak diskriminatif bagi seluruh pelaku usaha yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa publik. Pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik, khususnya di Kementerian Keuangan Untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan transparansi, persaingan yang sehat dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa.
Lpse Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Pengadaan barang dan jasa secara elektronik dilaksanakan di LPSE Kementerian Keuangan Kabupaten Sutker, dengan ketentuan apabila LPSE Kementerian Keuangan Kabupaten Sutker sulit diakses maka pengadaan barang dan jasa secara elektronik dapat dilakukan keluar melalui LPSM Kementerian Keuangan terdekat.
Dalam hal LPSE Kementerian Keuangan belum berada di satker provinsi, maka dilakukan e-procurement dengan menggunakan LPSE Kementerian Keuangan provinsi terdekat. Penggunaan LPSE Kementerian Keuangan di kantor pusat eselon I divisi masing-masing unit kerja.
*Alamat email terdaftar milik perusahaan. Permintaan untuk mengubah alamat email disertai dengan surat kuasa dan pernyataan dari direksi, yang akan diverifikasi ulang.
Isi kredensial organisasi Anda. Pengisian data sertifikasi dilakukan pada saat pendaftaran online, kemudian data kelengkapan sertifikasi diunggah dalam bentuk scan hitam putih:
Simpel Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Penyedia tunggal. Pemasok barang dan jasa wajib melengkapi persyaratan pendaftaran dan mengunggah scan hitam putih catatan sertifikasi pemasok setelah melakukan pendaftaran online melalui:
Pendaftaran luring. Jika melakukan pendaftaran secara offline, pemasok barang atau jasa harus membawa dokumen asli yang ditentukan, misalnya:
Sekian artikel tentang pengertian lengkap dan cara kerja LPSE Pendidikan beserta cara pendaftarannya. Bagikan artikel ini dengan keluarga, teman, dan orang yang Anda cintai. – Pasal 5 ayat (1) bahwa: informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah. 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa B/J dengan beberapa kali perubahan, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2015; 3. Keputusan No. 68 Tahun 2008 tanggal 4 November 2008 tentang Pendirian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Depdiknas (mulai: 17 Oktober 2008). 4. Kapmendykbud tanggal 28 Mei Nomor 096/P/2013 tentang Perubahan Susunan Kelompok LPSM Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 5. Keputusan Penanggung Jawab LKPP No. 1 tanggal 29 Januari 2015 tentang Persaingan Elektronik.
Memperluas akses pasar dan persaingan usaha yang sehat. Meningkatkan tingkat efisiensi proses pengadaan. Mendukung proses pemantauan dan pengendalian. Memenuhi kebutuhan akan akses informasi secara real time. Suyitno LPSE Depdiknas
Berhasil Efisien, Kementerian Sekretariat Negara Raih Procurement Award
6 Kewajiban LPSE memfasilitasi penerbitan Rencana Induk Pengadaan (RUP) PA/CPA. 3 1 Fasilitasi ULP pengiriman pemberitahuan pengadaan (Paket lelang tidak terkait dengan Eproc). 3 2 Memfasilitasi ULP/petugas pengadaan dalam e-seleksi barang/jasa. 3 Melakukan pelatihan kepada PPK, kelompok kerja (panitia) ULP dan pemasok barang/jasa. 3 4 Memfasilitasi pihak lain dengan menggunakan SPSE. 3 5 LPSE Suyitno Depdiknas
Masyarakat umum yang dapat mengakses (melihat informasi/melacak/memantau proses) secara online ke website pengadaan (E-Service Center) Penyelenggara sistem yang memiliki otoritas tertinggi dalam sistem penawaran Ini adalah pegawai yang tugasnya melaksanakan pendaftaran pemerintah sebagai mitra operasi yang menyetujui pendaftaran publik sebagai mitra Pejabat yang berwenang membuat akun PPK dan kelompok kerja Pegawai yang bertanggung jawab atas pengadaan barang/jasa Tim yang bertanggung jawab atas pemilihan pemasok barang/jasa di setiap organisasi yang akan melakukan pengadaan barang / layanan PPE Peserta tender terbuka Sertifikat Verifikasi Agen Badan Mitra ULP Pokja
Registrasi (pendaftaran awal) Memasukkan detail kualifikasi perusahaan Mendaftar sebagai penawar Mengajukan pertanyaan (bila perlu selama pra-kunjungan) Menyerahkan (mengunggah) berkas dokumen penawaran Menyerahkan disclaimer (bila diperlukan selama masa keberatan)
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya. Pers LKPP No. 1 Tahun 2015 tentang penawaran elektronik; Pelajari dokumen pengadaan/lelang dengan cermat. Melengkapi data kualifikasi. APLIKASI untuk digunakan; File Excel tidak boleh dikonversi ke PDF, lebih baik untuk mencetaknya dan kemudian memindainya. Pengiriman langsung (email) file dokumentasi tender. Gunakan dana ruang lelang. Konfirmasi jika ada permintaan sesuatu dari pihak manapun, a.n. Gugus Tugas/Petugas dll.
Lpse Kabupaten/kota Raih Penghargaan National Procurement Award
Kantor Utama Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Gedung C Lantai 14 Jl. Jenderal Sudirman – Senayan JAKARTA 10270 Informasi tambahan: Telepon: 021 – Faksimili: 021 – Pendirian: Suyitno LPSE Kemendikbud Suyitno LPSE Depdiknas
Untuk mengoperasikan situs web ini, kami mengumpulkan data pengguna dan meneruskannya ke pemroses. Untuk menggunakan situs web ini, Anda harus menyetujui Kebijakan Privasi kami, termasuk Kebijakan Cookie kami.